FKIK UIN Alauddin Makassar Hadirkan Layanan Pengaduan Terpadu untuk Wujudkan Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
Dalam upaya memperkuat budaya pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menghadirkan Layanan Pengaduan Terpadu yang dapat diakses oleh seluruh sivitas akademika maupun masyarakat.
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk komitmen FKIK UIN Alauddin Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan lingkungan akademik yang bersih, aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
Melalui kanal pengaduan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait beberapa kategori layanan, meliputi:
Pengaduan Layanan Akademik
Pengaduan Layanan Administrasi Umum
Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai
Dugaan Tindak Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan bentuk kecurangan lainnya, seperti gratifikasi, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan fraud.
Kekerasan dan Perundungan, termasuk kekerasan seksual, bullying, maupun kekerasan berbasis relasi kuasa.
Sengketa dan Keluhan Informasi Publik.
FKIK UIN Alauddin Makassar menjamin bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, keamanan, objektivitas, dan akuntabilitas. Perlindungan terhadap identitas pelapor (whistleblower) menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan ini sehingga masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tanpa rasa khawatir.
Masyarakat maupun sivitas akademika yang ingin menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui kanal resmi berikut:
📱 WhatsApp Layanan Informasi: +62 821 9078 0600
🌐 Portal Pengaduan: https://spi.uin-alauddin.ac.id/aduan/
📧 Email: [email protected]
🌍 Website FKIK: https://fkik.uin-alauddin.ac.id
Layanan pengaduan ini terintegrasi dengan sistem digital Kementerian Agama Republik Indonesia, termasuk Pusaka Super Apps Kemenag dan BLU Speed, sehingga setiap laporan dapat ditangani secara lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mari bersama membangun budaya akademik yang jujur, profesional, dan berintegritas melalui partisipasi aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas."